Ungkap Sejumlah Kasus, Polres Buol Gelar Konfrensi Pers

    Ungkap Sejumlah Kasus, Polres Buol Gelar Konfrensi Pers

    BUOL-Polres Buol Polda Sulawesi Tengah(Sulteng) Kembali menggelar Konferensi Pers Ungkap sejumalh kasus yakni curanmor, Narkoba, penertiban Miras, dan penyitaan kenalpot Bogar Selasa (21/03/2023) di Halaman Polres Buol

    Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K pada kesempatan ini didampingi Kabag Ops AKP Dewa Nyoman Sujendra, SH, Kasat Reskrim Iptu Kadek Widhia Kartika Putra, S.T.K, Kasat Lantas Iptu Ade Irfan Rivai Kurnia, S.Tr.K, M.H, Kasat Narkoba AKP Agung Santoso, SH serta Kasihumas Ipda Ridwan, S. IP yang menyampaikan kepada media terkait capaian Operasi Pekat, Pengungkapan Kasus oleh Satuan Reskim, Narkoba serta penindakan pelanggar lalulintas khususnya knalpot bogar oleh Satuan Lalulintas.

    Dalam Konferensi Pers Kapolres Buol menjelaskan bahwa Tim Sus Polres Buol telah mengungkap beberapa kasus pencurian kendaraan Roda Dua, penyalahgunaan Narkotika, Penertiban Miras, serta penertiban kendaraan Bermotor yang mengunakan kanlpot Bogar dan kasus prostitusi.

    Adapun sejumlah kasus yang sudah berhasil diungkap yakni

    Operasi Pekat yang dilaksanakan selama 14 Hari terhitung mulai tanggal 13 s/d 26 Maret 2023 dengan Target Operasi (TO) sebanyak 8 TO orang dan 9 TO tempat yang telah ditetapkan oleh Polres Buol dengan hasil dari tanggal 13 s/d 20 Maret 2023, berhasil mengungkap TO orang sebanyak 7 orang, atau 87, 5 ?ri TO orang. 

    TO tempat sebanyak 8 orang, atau 88, 8 ?ri TO tempat. 

    Dengan rincian hasil ungkap Sasaran Miras yg berhasil di ungkap 9 orang dan 9 tempat dengan total BB 233 Liter Miras Jenis Cap Tikus. 

    Sasaran Prostitusi yg berhasil di ungkap 1 tempat dengan hasil di temukan 2 orang yang bukan pasangan suami istri di kamar Home Stay.

     

    Sasaran Narkoba yang berhasil di ungkap 1 orang dan 1 tempat dengan hasil BB Shacet serbuk kristal yg diduga SHABU dgn berat 1, 02 Gram, 1 Buah, Pembungkus Rokok Merk Gudang Garam Surya, 1 Lembar Tissu, 1 Unit HP merk Redmi 11 warna abu-abu, 1 Unit Kendaraan R2 merk Yamaha Soul GT warna putih kombinasi hitam, sasaran Kejahatan 4C yang berhasil di ungkap  yakni 2 orang dan 2 tempat dengan BB 6 Unit HP, 1 Unit Laptop Merk HP warna silver, 1 Unit kendaraan R2 merk Vixon warna Biru, 6 Bungkus Rokok Surya Pro, 3 Pcs Baju Kaos, 3 Pcs Celana Pendek, 3 Pcs Celana Panjang, Uang Koin pecahan sebesar Rp. 260.000, 1 Pcs Celana Pendek, 1 Pcs Switer Warna Hitam, 1 Pcs Baju Kaos warna hitam, Uang Rp. 100.000, 1 Unit Hp OPPO A16K warna putih, 1 Unit Helm, 1 Buah Tas, 7 orang dan 1 tempat dengan BB 1 Unit HP Xiaomi Redmi 9, 1 Unit HP Redmi Note 9, 1 Unit Realmi C3.

    Sedangkan Satuan Reskim berhasil mengungkap kasus Pencurian dibeberapa TKP diwilayah Kabupaten Buol dimana pelaku merupakan residivis inisial HU dengan laporan yang ada sebanyak 7 (Tujuh) laporan dengan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit handphone merk oppo a11k warna biru, nomor  imei1 8663332057135212, nomor imei2 8663332057135204.

    1 (satu) unit handphone merk oppo a1k warna hitam, nomor  imei1 863951045779014, nomor imei2 863951045779014.

    1 unit handphone merk vivo y33s warna midday dream, imei1:868370057827410, imei1: 868370057827402

    1 unit handphone merk realme 5i warna biru laut, imei1: 866999048998518, imei2: 866999048998500.

    1 unit laptop merk hp tipe 14-cm007ia4 1unit sepeda motor yamaha vixion wana biru, no. rangka mh3rg1810hk344445, no. mesin g3e7e-0346327.

    Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 kuhpidana jo. pasal 64 ayat (1) kuhpidana atau pasal  363 ayat (2) kuhpidana jo. pasal 64 ayat (1) kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

    Sementara itu Satuan Narkoba Polres Buol Pada bulan Januari s/d Maret 2023 berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 ( Empat ) kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 4 ( Empat ) Orang terdiri dari 3 ( Tiga ) Orang Lelaki dan 1 ( Satu ) Orang Perempuan,   dengan jumlah Barang Bukti sebanyak 17, 33 Gram ( Tujuh Belas Koma Tiga Puluh Tiga Gram ), Saat ini Para pelaku sedang menjalani Proses penyidikan.

    Sedangkan Satuan Lalulintas Pada periode bulan November 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 melaksanakan penindakan terhadap pelaku pelanggar dengan pelanggaran  sebanyak 186 (Seratus delapan puluh enam) kendaraan R2 berstatus knalpot bogar, 27 (Dua puluh tujuh) kendaraan tidak memakai helm dan kelengkapan berkendara dan hingga saat ini sebanyak 3 (Tiga) unit kendaraan R2 diamankan di kantor Lantas Polres Buol dengan status tidak memiliki surat-surat kendaraan.**

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Alat Berat Yang Diamankan Dikawasan...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Sejumlah Kasus, Polres Buol Gelar...

    Berita terkait