BUOL-Terkait dugaan pemalsuan Stempel dan Tandatangan perusahaan milik CV Mobayu yang meyeret 4 Sekolah taman kana-kanak(TK) di kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) dalam pengurusan LPJ Tahap II tahun 2022 terus bergulir hingga pemanggilan ke 2
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Dikbud) Kabupaten Buol, Abdullah Lamase, mengatakan kepada media ini diruang kerjanya Rabu(12/1/2023 jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ke tiga maka akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
" Jika sampai dengan pemanggilan ke tiga yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka kami akan memberikan sanksi, " kata Kadis
Terduga Pemalsu dokumen perusahaan milik pengusaha foto copy di buol dikabarkan sedang dalam perjalanan keluar daerah untuk pengobatan suaminya hingga saat ini belum memenuhi panggilan Dinas Dikbud
Lebih lanjut Kata Kepala Dinas apa lagi yang bersangkutan adalah Pegawai Negeri Sipil PNS, sampai hari ini juga tidak ada mengajukan izin atau cuti
" Apa lagi dia adalah ASN sampai saat ini tidak ada mengajukan izin atau cuti, "terang Abdullah Lamase
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dugaan pemalsuan Stempel dan tanda Tangan Perusahaan CV Mobayu ini mencuat setelah pihak Dinas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) untuk pencairan dana BOP tahap II tahun 2022 terdapat nota belanja dengan Stempel dan tanda tangan milik CV Mobayu yang di duga dipalsukan oleh Inisial S.