BUOL-Nurlela istri tersangka kasus dugaan korupsi dana DAK afirmasi tahun anggaran 2019 senilai Rp.2 miliar lebih proyek pembangunan Tangkap mata Air Desa Bunobogu dan Bunobogu Selatan Kabupaten Buol Sulawesi Tengah yang disangkakan terhadap Ramli K Sulu dengan kerugian negara Rp 1, 9 miliard berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng agar bebas dari jeratan hukum Nurlela isteri tersangka Ramli mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum inisial F
Sebut Nurlela yang didampingi kuasa hukum suaminya Irwanto Lubis SH.jum'at 27 Januari 2022 terkait suaminya Ramli sebelum di tetapkan jadi tersangka mengaku sebanyak empat kali oknum F alias H mendatangi rumahnya untuk dimintai sejumlah uang guna memuluskan proses perkara yang disangkakan kepada suaminya agar lolos dari jeratan hukum.
" Sebelum suami saya di tetapkan jadi tersangka, Saya didatangi F dirumah saya sudah empat kali terakhir bulan Desember 2021 untuk dimintai uang sejumlah Rp.75 juta untuk menyelesaikan perkara agar suami saya bebas dari jeratan hukum" ungkap Nurlela.
Lebih lanjut Nurlela mengatakan kepada sejumlah media permintaan sejumlah uang tersebut hingga suaminya R ditetapkan jadi tersangka uang yang diminta oleh oknum F tidak direalisasikan.
" Terakhir pada bulan Desember 2021 datang lagi kepada saya bapak F untuk menanyakan lagi kesiapan dana, namun saya sampaikan sampai saat ini saya belum dapat uang " bebernya.
Sementara dihari yang sama, dikonfirmasi F membantah keras kedatangannya keruma Nurlela sama sekali tidak ada membicarakan soal uang hanya sebatas menanyakan sudah sejau mana proses perkara suaminya
" Oh tidak benar itu, saya datang kerumah Nurlela hanya sebatas menanyakan sudah sejauh mana proses perkaranya, karena saya berteman dengan suaminya, saya tidak ada meminta uang seperti yang Nurlela katakan itu, saya banta itu tidak benar" kata F alias. H.
Kasus korupsi yang menjerat Ramli pada proyek tangkap air desa Bunobogu dan Bunobogu selatan tahun anggaran 2019 yang di anggarkan melalui dana DAK afirmasi senilai Rp. 2 Miliard lebih CV Laju Sedayu selaku pelaksana yang menjerat R ditetapkan tersangka oleh Kacabjari lokodidi kini dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Buol(mat)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|